“Kami harapkan di minggu ini, Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan,” ucap Surya.
Kemnaker menyatakan tahun ini merupakan tahun ketiga mereka menyalurkan BSU. Namun, tujuan BSU tahun ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya.
Pada 2021 dan 2022, BSU diberikan kepada pekerja untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari merebaknya virus covid-19.
“Di 2022 ini tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga BBM,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dan solar pada Sabtu (3/9) lalu. Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu per liter. Sedangkan, solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan harga BBM non subsidi jenis pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada tiga syarat agar bisa mendapatkan BSU yaitu WNI, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan upah maksimum Rp3,5 juta atau UMK.
Selain tiga syarat itu, yang berhak menerima BSU adalah bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).