Kerjasama tersebut terkait dengan penanganan bantuan hukum gratis tentang pemberian jasa bantuan hukum warga binaan Lapas Bulukumba dalam hal penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan di Pengadilan.
Kalapas Bulukumba Mut Zaini
berharap dengan adanya penandatanganan MoU dengan LBH Sinar Keadilan dan Posbakumadin Bulukumba dapat memberikan pelayanan optimal kepada WBP Lapas Bulukumba khususnya terkait dengan bantuan hukum kepada WBP Lapas Bulukumba dan layanan ini juga diberikan secara gratis sehingga dapat meringankan beban WBP dalam memperoleh keadilan” ungkap Mut Zaini.
Ditempat yang sama, ketua LBH Sinar Keadilan Syamsir juga mengungkapkan
sangat senang bisa bekerja sama dengan Lapas Bulukumba terutama membantu WBP yang membutuhkan penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.
“Seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum, bahkan bagi yang kurang mampu bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis” ungkap Syamsir selaku ketua LBH Sinar Keadilan. (**)