Sudirman Anwar telah melaporkan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar dan Polres Bulukumba. Dalam sebuah pernyataan, Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sebagai perkara pers karena Sudirman Anwar sedang melakukan peliputan.
“Sudah pasti ini menjadi kasus pers, karena korban tengah melakukan peliputan saat kejadian. Kami akan memastikan bahwa kasus ini akan diungkap dan pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Fajriani Langgeng.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.(*)