Hukum  

PAUD Negeri Tamalate Rusak, Walikota Makassar Dikecam di Akhir Jabatan

KPPM saat menggelar unjuk rasa di kantor Kejati Sulsel

Dalam kesempatan tersebut, salah satu peserta aksi, Allang, menambahkan bahwa peresmian PAUD Negeri Tamalate dalam kondisi rusak mencerminkan kegagalan besar Walikota pada periode terakhirnya.

 

Budi, dari Kesbang, yang menerima tuntutan KPPM saat audiensi, mengungkapkan bahwa tidak ada pihak Walikota yang dapat memberikan keterangan pasti terkait masalah tersebut karena ada kegiatan lain. Namun, ia memastikan akan menampung aspirasi tersebut dan meneruskannya kepada pihak Walikota.

 

Sebelum membubarkan diri, Sakring menegaskan bahwa KPPM akan kembali mendatangi Kantor Walikota Makassar maupun Kejati Sul-Sel untuk mengawal kasus ini sampai ada kejelasan.

BACA JUGA:   Polisi Tembak Residivis Spesialis Pencurian Yang Beraksi di Bulukumba

 

Tuntutan yang dibawa oleh KPPM antara lain:

 

1. Mendesak Walikota Makassar memberikan keterangan terkait masalah dalam pembangunan PAUD Negeri Tamalate yang diresmikan pada 11 Februari 2025 namun tidak sesuai standar pembangunan.

2. Mendesak Walikota Makassar mencopot Kadis Pendidikan Kota Makassar yang dianggap tidak memperhatikan kualitas bangunan PAUD tersebut.

3. Menilai Walikota Makassar tidak serius terhadap pendidikan anak usia dini, terlihat dari kurangnya perhatian terhadap pembangunan PAUD Negeri Tamalate sebelum peresmian.

4. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan PAUD Negeri Tamalate, karena diduga ada kerugian negara.

BACA JUGA:   Polres Bulukumba Tetapkan FR Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

5. Mendesak Pemkot Makassar mengevaluasi hasil audit Inspektorat terkait pembangunan PAUD Negeri Tamalate yang diduga terindikasi persekongkolan jahat.

6. Mendesak Komisi II DPRD Kota Makassar untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat Kota Makassar yang dianggap tidak maksimal dalam melakukan audit terhadap pembangunan PAUD Negeri Tamalate.

7. Mendesak Kejati Sul-Sel untuk memeriksa kontraktor dan pihak terkait lainnya, termasuk Kadis Pendidikan Kota Makassar, yang terlibat dalam pembangunan PAUD Negeri Tamalate.

8. Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap kontraktor pelaksana, Aura Tunas Abadi, yang diduga tidak memenuhi standar dalam pembangunan tersebut.