Daerah  

Pemkab Bulukumba Tingkatkan Pelayanan Publik, Perekaman e-KTP Sudah Bisa di Kantor Camat

Pelayanan publik perekaman e-KTP di kantor camat.

 

“Kita prioritaskan pencetakan KTP bagi warga yang pertama mengurus penerbitan KTP atau biasanya bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun,” ungkapnya, Senin 4 November 2024.

 

Meski demikian, pihaknya terbantu dengan adanya adanya KTP digital pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta adanya penerbitan biodata pengganti KTP elektronik.

 

Selain itu, loket layanan Adminduk di 10 Kantor Kecamatan juga sudah terbuka sejak Oktober 2022 dan loket layanan 79 di kantor desa/kelurahan.

 

“Kita targetkan tahun 2025 sudah tuntas membuka loket layanan Adminduk pada 136 desa/kelurahan se Kabupaten Bulukumba,” kata Dedi optimis.

BACA JUGA:   Ribuan Warga Padati Grand Opening Sejahtera, Andi Utta Sukses Bangun Perputaran Ekonomi Bulukumba

 

Dengan hadirnya fasilitas ini, diharapkan mampu mengurangi beban warga yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh ke kota untuk melakukan perekaman KTP.

 

Pengadaan alat perekaman KTP di Kantor Camat merupakan langkah strategis dan efektif untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan identitas resmi.

 

Langkah ini juga mendapatkan apresiasi dari anggota DPRD Bulukumba Dr. Supriadi, dari Dapil V. Menurutnya, fasilitas perekaman KTP di kecamatan adalah solusi nyata untuk mempercepat proses administrasi kependudukan.

 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya agar semua proses administrasi kependudukan berjalan lancar,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Pemerintah Umumkan Penundaan Pengangkatan CPNS, Pegawai Negeri Sipil Baru Ditunda

 

Dengan identitas KTP, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan pemerintah, perbankan, dan keperluan lainnya yang membutuhkan identitas resmi.****