Polisi Tangkap Terduga Pelaku Sindikat Narkoba Lintas Negara

Paket Sabu tersebut dikemas bersama tumpukan susu Milo lalu dikirim dari Malaysia menuju Indonesia (Bulukumba) melalui jalur kapal laut dari pelabuhan Nunukan menuju pelabuhan Pare-pare Sulsel.

“Jadi Barangnya dikirim melalui jalur laut, melaui jasa pengiriman,
Sedangkan pelaku SR sendiri kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat terbang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan setibanya langsung menuju rumahnya di Bonto Tiro Bulukumba.” Jelas Waka Polres.

“Dan berselang 5 hari dari waktu pengiriman itu, barang yang dikirimpun telah sampai ketangan pelaku SR.” Tambahnya

Selanjutnya pelaku SR di hubungi oleh AH yang memesan paket sabu tersebut melalui telepon dan mengatakan “Bawami itu Barang Kesini”

Setelah keduanya bertemu tepatnya pada Jum’at 24 Maret 2023, pelaku SR menyerahkan 6 Bal Paket sabu tersebut kepada AH.

BACA JUGA:   Kodim 1411/Bulukumba Bangun Generasi Muda Yang Tangguh Melalui Bela Diri Karate (INKAI)

“Pada saat keduanya bertemu mereka sepakat akan menuju Kabupaten Morowali Sulteng, tepatnya pada Minggu 26 Maret 2023, untuk menjual sabu tersebut disana.” Terang Waka Polres

Waka Polres menambahkan bahwa dari 6 Bal plastik bening besar paket sabu tersebut, 4 Bal diantaranya telah terjual di Morowali dengan harga keseluruhan sebesar 130 juta rupiah.

“Dari 6 Bal Paket sabu, 4 Bal diantaranya telah terjual di Morowali, dengan harga keseluruhan 130 juta rupiah. Dan masih ada 2 Bal tersisa.Pelaku SR mengaku mendapatkan keuntungan perbalnya sebesar 5 juta rupiah.” Ungkap Waka Polres.

“Dan dari pengakuan Pelaku SR uang dari hasil penjualan paket sabu tersebut telah di transfer ke JN yang saat ini berada di negara Malaysia atau pemilik awal sabu tersebut.” Tambahnya lagi.

BACA JUGA:   Janji Politik, Kades Karama Kewalahan Lunasi PBB-P2 Warganya

Setelah beberapa hari di Kabupaten Morowali, pada hari Jum’at 31 Maret 2023, pelaku SR sendiri kembali ke Bulukumba, sedangkan temannya yakni AH, masih tinggal di Morowali, pelaku SR menuju kabupaten Bulukumba dengan membawa 2 Bal paket sabu sisa dari paket yang belum terjual.

Pelaku SR, tiba di rumahnya di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua, Bonto Tiro pada Sabtu 1 April 2023, dan saat itu langsung diamankan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 2 Bal paket sabu, beserta 1 unit handphone dan 1 buah kartu ATM telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Dandim 1411/Bulukumba Salurkan Zakat Fitrah Kepada Masyarakat Mustahiq

“Pelaku SR alias R sebagai pelaku atau kurir, saat ini terus dilakukan  pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut, dan rekannya yakni AH alias KI dan JN sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut ” Tutup KOMPOL Eddy Sumantri.

Adapun Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak 10 miliar rupiah.(*)