Polres Bulukumba Tutup Tahun 2024 dengan Konferensi Pers: Berikut Jumlah Kasus yang Ditangani

Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono Pimpin konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Selasa (31/12/2024).

Dia juga memaparkan capaian Sat Reskrim Polres Bulukumba dalam membongkar kasus yang cukup menonjol, yaitu kasus pembunuhan yang terjadi di Borong Manempa Desa Polewali Kecamatan Gantarang yang dua bulan pasca kejadian baru terungkap.

 

“Kasus ini korban satu orang, tersangka ada enam orang. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba dan masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Bid Dokes Polda Sulsel untuk mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

 

BACA JUGA:   Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Sekertaris Diskominfo Bulukumba Turun Langsung Memantau Persiapan

Berikutnya, AKBP Andi Erma Suryono memaparkan kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Bulukumba sepanjang tahun 2024. Dari bulan Januari hingga Desember 2024, kata dia, ada 126 pelaku narkoba dengan rincian 119 laki-laki dan tujuh perempuan.

 

“Ada 82 LP, 63 kasus sudah selesai. Sedangkan 19 kasus lainnya masih dalam proses. Rincian penyelesaian kasus, ada 32 kasus P21 (Tahap 2) dan 31 kasus Restorative Justice (RJ),” ungkap AKBP Andi Erma Suryono.

 

Terakhir, Kapolres AKBP Andi Erma Suryono menyebut angka lakalantas di Kabupaten Bulukumba. Kapolres menyebut ditahun 2024 ini ada 579 kasus lakalantas dengan total 67 korban jiwa atau meninggal dunia dan 824 korban luka ringan.

BACA JUGA:   Polres Bulukumba Tetapkan FR Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

 

Diakhir konfrensi pers tersebut dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,2795 gram dan 2 batang kaca pirex. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air atau larutan khusus.

 

Pemusnahan barang bukti dan perlengkapannya itu dalam rangka restorative justice (RJ) dimana kasus yang di RJ ini telah dihentikan perkaranya.

 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Diakhir konfrensi pers, Kapolres mengapresiasi dan berterima kasih atas sinergi dan kerjasama yang terbangun dengan baik selama ini antara Kepolisian dan Media. “Hal ini sangat membantu kami dalam pelaksanaan tugas khususnya sebagai mitra dalam membantu menyampaikan informasi tentang program dan keberhasilan Polri kepada masyarakat.” Pungkasnya.