Lebih lanjut, AKP Syamsuddin mengatakan bahwa setelah RL diamankan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Sehingga personel Narkoba kemudian menuju ke kediaman tersangka RL di Jl.R.E Martadinata Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
“Di rumah RL, anggota melakukan penggeledahan. Maka ditemukanlah barang bukti Sabu di dalam tas yang terbungkus plastik hitam yang disimpan didekat pagar bambu, dibawah tumpukan batu.” ungkapnya.
AKP Syamsuddin lebih jauh menjelaskan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba.
“Tersangka RL dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.” Jelas Kasat Narkoba
“Kita masih terus melakukan pendalaman terkait pengungkapan ini. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba,” Pungkasnya.