Selain itu, juga larangan berpolitik uang, sara dan politisasi anak. Dan pada kesempatan itu juga, Ketua Panwaslu Kecamatan Kindang mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk sama-sama melakukan pengawasan partisipatif.
“Sebab Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, maka semua berhak untuk menyelamatkan pemilu 2024 mendatang dari hal-hal yang dilarang dalam undang-undang,” kata Sufri dengan gaya santai dihadapan masyarakat dan mahasiswa KKNT Unhas Makassar.
Dalam kesempatan itu juga, Sufri mengajak putra-putri Kindang untuk mendaftarkan dirinya sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Desanya masing-masing.
“Kami infokan juga, mumpung masih ada waktu sampai tanggal 19 Januari 2023, saya mengajak kepada kita semua warga Kindang untuk daftar sebagai PKD,” cetusnya.