“Kami sudah pantau, ternyata aktivitas tambang tetap berjalan seperti biasanya. Meskipun warga, Polisi dan Anggota DPRD Bulukumba turun langsung ke lokasi tambang,” kata dia. Jumat, 3 Maret 2023.
DPRD Bulukumba juga telah menegaskan bahwa PT. Purnama hingga kini hanya memiliki izin eksplorasi dan tak memiliki Amdal.
Sekadar diketahui, aktivitas tambang di Desa Batukaropa Kecamatan Rilau Ale itu berpotensi merusak bendungan yang akan berdampak pada 300 hektare lahan persawahan tak teraliri air.
Selain itu, akses air bersih warga Desa Batukaropa juga terancam. Warga di desa itu memiliki riwayat krisis air bersih di masa lalu, pada saat PT. Prima Logam melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Sungai Balantieng. (*)