Bantuan Kursi roda tersebut dikatakan sifatnya pinjam pakai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Jadi Kursi roda tersebut merupakan bantuan dari lembaga Relawan Sosial yang dipinjam pakaikan kepada warga yang membutuhkan,” Kata Marala, Minggu (13/11/2022).
Selain itu, Marala mengiformasikan bahwa Kursi roda tersebut dialihkan kesalah satu warga Desa Manjalling yakni saudari Syahruni yang menderita penyakit Tumor atau kanker pada tumit kaki kirinya, dan mengalami kelumpuhan sehingga tidak bisa berjalan sejak bulan Mei 2022 sampai sekarang.
Dan atas pertimbangan tersebut, Lembaga Kesejahteraan Sosial mengalihkan bantuan Kursi roda yang di gunakan oleh Muhammad El, dan diserahkan ke Saudari Syahruni dengan alasan lebih membutuhkan menggunakan kursi roda dan perawatan medis.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama Babinsa untuk mempertemukan kedua belah pihak agar permasalahan tersebut mendapat titik terang dan tidak mengkaitkan dengan pasca pilkades,” Ucap Marala.
“Termasuk orang yang memposting berita di media sosial sudah dihadirkan dan semua permasalahan sudah dianggap selesai dan hanya ada kesalah pahaman,” Jelasnya menambahkan.
Setelah diberikan penjelasanln, Muhammad El bersama keluarga mengerti dan paham serta menerima hingga berujung damai, saling memaafkan. (*)