Selain sanksi penahanan, kata Kaplores Bulukumba itu, internal kepolisian juga memberikan sanksi kepada 4 personel tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat, dan tidak dapat mengikuti jenjang pendidikan kepolisian.
“Kami dari internal kepolisian telah melakukan tindakan kepada mereka dalam bentuk Penundaan kenaikan pangkat, dan tidak boleh sekolah dulu selama satu tahun,” Ungkapnya.
Selain itu, AKBP Ardiyansah memberi atensi kepada masyarakat Bulukumba untuk tidak melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika.
“Jangankan anggota, masyarakat saja yang tidak memiliki barang bukti akan dilakukan rehabilitasi, anggota kami juga menjalani rehab, tapi untuk anggota tidak hanya proses rehab, mereka harus menjalani sanksi lain dari internal kepolisian,” Kata dia.