Berita  

Wow! 54 Juta NIK Sudah Jadi NPWP

“Supaya pelaksanaannya nanti ke depan nggak perlu kita mengingat NPWP lagi tetapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan,” tutur Suryo.

Bagi wajib pajak yang ingin memvalidasi data yang harus disiapkan pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Perlu diingat, bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta/tahun. Artinya, masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta/bulan belum dikenakan pajak.

BACA JUGA:   Bupati Andi Utta Bersama Gubernur dan Beberapa Kepala Daerah Kunker ke Australia

Source: Detik.com