Hukum  

Polisi Tangkap Seorang ASN Residivis Narkoba di Bulukumba

BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang pria berinisial KH alias Vn (43) yang menguasai Narkoba jenis Sabu di BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Senin (10/3/2025), sekira pukul 22.00 Wita.

 

KH alias Vn diketahui merupakan Residivis Narkoba pada tahun 2014 dan telah menjalani proses hingga di Lapas. Dia juga merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE menyatakan bahwasanya KH menguasai dua sachet narkotika jenis sabu. Polisi menemukan barang terlarang tersebut di kediamannya di BTN Kunimoto Indah Graha.

BACA JUGA:   Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Sertijab Perwira Jajaran Polres Bulukumba

 

“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui dua sachet narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” ujar AKP Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

 

Lebih lanjut, perwira Polisi berpangkat tiga balok ini mengungkapkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Selain dua sachet sabu, Polisi juga mengamankan dua pipet sendok sabu hingga satu unit Handphone milik terduga pelaku.