Berikut beberapa pendekatan dalam implementasi peraturan tersebut:
Pendekatan Berbasis Risiko,
-Identifikasi risiko yang terkait dengan berbagai jenis usaha.
-Penilaian risiko untuk menentukan tingkat risiko dan dampaknya.
-Pengembangan strategi pengelolaan risiko yang efektif.
Keterlibatan Pihak Berkepentingan:
-Melibatkan pihak berkepentingan, pelaku bisnis, dan masyarakat.
-Mendorong dialog terbuka dan transparan antara pihak berkepentingan untuk mendapatkan masukan dan dukungan.
Transparansi:
-Menyediakan informasi yang jelas dan transparan terkait persyaratan perizinan.
-Memastikan bahwa proses perizinan dan pengambilan keputusan terkait risiko dapat dipahami oleh semua pihak.
Inovasi dalam Proses Perizinan:
-Mendorong inovasi dalam proses perizinan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas.
-Menggunakan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan dan meningkatkan akurasi data.
Selanjutnya kata Bupati Andi Utta, terkait dengan Pengukuhan Forum Perencana TJSL atau Forum CSR, dapat dimaknai dalam dua sudut pandang yaitu pertama adalah sebagai bentuk legalitas formal terhadap pembentukan Forum Perencana TJSL secara dejure dan defacto.
”Olehnya itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, saya menyampaikan Selamat kepada para anggota Forum Perencana TJSL yang telah dikukuhkan, semoga sukses dan amanah menjalankan tugas, fungsi dan tanggunjawabnya selaku anggota Forum,” harapnya.
Sudut pandang yang kedua adalah menandakan pelimpahan kepercayaan dan amanah kepada saudara untuk mengemban tugas kemasyarakatan, untuk menjadi fasilitator/mediator dalam menyelaraskan program pemerintah dengan program perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bulukumba untuk kepentingan masyarakat.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap Perusahaan agar tercipta hubungan yang selaras dan seimbang antara Pemerintah Daerah, masyarakat dengan para pelaku usaha sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat.
Keberadaan setiap Perusahaan di Kabupaten Bulukumba diharapkan dapat memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan kualitas lingkungan hidup agar terwujud kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup serta menunjang program pembangunan berkelanjutan di Daerah.
”Saya berharap kepada Forum Perencana TJSL untuk segera melakukan upaya-upaya pembenahan atau perbaikan sistem manajemen pengelolaan Tanggungjawab Sosial Lingkungan yang biasa kita sebut Dana CSR, yang selama ini belum terkelola secara baik dan maksimal, baik dalam aspek penggalangan bantuan perusahaan maupun pada aspek penyaluran,” pesan Bupati Andi Utta.- (*)