Berita  

Didampingi Direktur RSUD, Bupati Andi Utta Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna dari KARS

dr. Djoti Atmodjo menaruh harapan besar bahwa sertifikat akreditasi tersebut menjadi acuan dalam mengimplementasikan pelayanan rumah sakit yang paripurna.

“Setelah ini kami akan menyerahkan dokumen Redowsko acuan dalam implementasi,” ungkapnya.

Instrumen Redowsko itu, kata dr. Djoti menjadi acuan implementasi manajemen dan layanan rumah sakit yang harus dikawal atau dipantau oleh asesor internal.

“Kami berharap instrumen ini dipedomani dalam rangka meningkatkan layanan rumah sakit sehingga semakin baik ke depan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut beberapa rumah sakit di Indonesia juga diundang hadir menerima sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit.

BACA JUGA:   Dishub Bulukumba Optimalkan Layanan Bus Sekolah

Adapun sertifikat akreditasi yang diterima oleh RSUD Andi Sulthan Daeng Radja berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai 18 Desember 2026 atau berlaku tiga tahun.

Selain menerima Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit, keberadaan Bupati Bulukumba juga dalam rangka menerima penghargaan Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 28 Februari 2023.(*)