Diduga Menangkan Perusahaan Bermasalah untuk Mega Proyek Pantai Merpati: Pokja Bungkam, Jawaban Humas Menohok

Andi Buyung Saputra dan Andi Ayatullah Ahmad. (Ist)

LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bulukumba menanggapi Polemik pemenang tender proyek pembangunan Pantai Merpati Bulukumba yang dianggarkan Rp. 9 Miliar lebih.

Mega Proyek tersebut dimenangkan perusahaan CV. Hanifa Reski Konstruksi (HRK) yang diduga bermasalah dan meninggalkan pekerjaannya di Sulawesi Tenggara.

Akibatnya, Pokja Bulukumba dalam LPSE diduga bermain kongkalikong dengan perusahaan pemenang.

Penanggung jawab LPSE Pemkab Bulukumba, Andi Buyung Saputra yang dikonfirmasi tidak mau terlalu berkomentar mengenai tudingan tersebut.

“Saya belum bisa jawab karena masih berproses di LPSE,” kata Andi Buyung, Senin (27/09/2022).

Ditanya kemungkinan pemenang CV. HRK tersebut masih bisa berubah, Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Bulukumba itu enggan menjawab.

BACA JUGA:   Waspada! Pelajar di Bulukumba Kena Tikam Saat Makan Indomie di Warung, Ini Tampang Ketiga Pelakunya

“Masih proses dan saya belum bisa komentari. Silahkan ke Humas untuk jelasnya,” ujar Andi Buyung.

Sementara, Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menerangkan teknis tender yang dilelang dan dimenangkan CV. HRK.

“Yang namanya tender di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) itu berlaku secara nasional,” ujar Ayatullah, Rabu (28/09/2022) malam.

Siapa saja di wilayah NKRI, sambung dia, bisa ikut sepanjang memenuhi persyaratan. Sehingga begitu juga penyedia dari Bulukumba bisa ikut tender di daerah mana saja.

Penyedia masih berhak mengikuti tender di Bulukumba karena perusahaannya tidak masuk dalam black list di portal Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

“Adanya laporan ke penegak hukum di daerah lain terkait pekerjaan penyedia tersebut, tidak diatur dalam mekanisme PBJ sebagai syarat, sehingga ia tetap berhak ikut tender,” terang Ayatullah.

BACA JUGA:   Bulukumba Darurat Narkoba, Polres Kerjasama BNN dan Polda Sulsel Bentuk Kampung Tangguh Bersinar

Penyedia yang tidak mampu bekerja sesuai kontrak memiliki 2 resiko, yaitu resiko black list di SPSE dan resiko pidana.

Terkait permasalahan CV. HRK di Sulawesi Tenggara, Ayatullah mengatakan bukan menjadi dasar untuk tidak ikut tender.

“Olehnya itu pelaporan terhadap penyedia terkait pekerjaan sebelumnya di Sultra tidak dapat dijadikan dasar untuk menjegal dalam mengikuti tender karena belum ada keputusan hukum dan belum juga masuk daftar blacklist,” jelas Ayatullah.

“Apakah sudah dipastikan proses hukum selesai atas laporan itu. Dan tentu kalo sudah dinilai merugikan pemda, pasti perusahaan tersebut akan diblack list sehingga ia tidak bisa ikut tender,” pungkas Ayatullah.

BACA JUGA:   TRC BPBD Bulukumba Pantau dan Berikan Himbauan kepada Pengunjung Wisata Tanjung Bira dan Titik Nol

Diberitakan sebelumnya, Pengerjaan pembangunan Pantai Merpati kabupaten Bulukumba saat ramai jadi perbincangan publik.

Mega Proyek yang saat ini sudah masuk dalam tahap lelang di Pokja LPSE Bulukumba itu ramai dibahas pasalnya dalam tayangan, tender dimenangkan oleh perusahaan CV. Hanifa Reski Konstruksi (HRK) dengan total pagu anggaran Rp. 9.426.154.000,00

CV. HRK memenangkan proyek dengan HPS Rp. 9.423.660.000,00. Harga penawaran Rp. 9.143.635.508,21.

Belakangan, terungkap perusahaan CV. HRK tersebut bermasalah.

Perusahaan itu dituding meninggalkan pekerjaan, Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Sulawesi Tenggara dengan anggaran  sebesar Rp 11. 555.555.443.