Berita  

Dukcapil Bulukumba Terima 3 Penghargaan Layanan Adminduk

Dukcapil Bulukumba saat menerima 3 penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan terkait pelayanan administrasi kependudukan. (Foto: Pemkab Bulukumba/Laskarinfo.com)
Dukcapil Bulukumba saat menerima 3 penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan terkait pelayanan administrasi kependudukan. (Foto: Pemkab Bulukumba/Laskarinfo.com)

LASKARINFO, BULUKUMBA — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD atau Digital ID) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Rabu 14 Desember 2022.

Pada kegiatan yang mengundang Bupati/Walikota dan Kadis Dukcapil se Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulukumba menerima 3 penghargaan sekaligus dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Penghargaan yang diterima itu terdiri dari 3 kategori yaitu Kategori Dukungan Pemerintah kepada Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Kategori Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Kadis Dukcapil Dedi Rahmadi dan Kategori Lifetime Achievement kepada mantan Kadis Dukcapil Bulukumba Andi Mulyati Nur.

BACA JUGA:   Dewan Pers Tutup Pendaftaran 1 Maret 2023

Kategori Lifetime Achievement ini hanya diterima oleh Andi Mulyati Nur bersama mantan Kadis Dukcapil Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Ilham. Keduanya mendapat penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya selama menjabat Kadis Dukcapil dengan berbagai inovasinya.

Dedi Rahmadi yang mewakili Bupati Bulukumba menerima penghargaan tersebut menyampaikan bahwa sebagaimana komitmen dari Bupati Bulukumba dalam meningkatkan layanan publik, termasuk layanan Dukcapil, pihaknya terus mendorong agar layanan kependudukan dan pencatatan sipil semakin mudah dan cepat.

“Beberapa bulan ini, layanan adminduk sudah dilakukan di kecamatan, sehingga warga tidak lagi menumpuk dan antri di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulukumba,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kapolres Bersama Dandim Gelar TFG Kesiapan Porprov di Bulukumba

Sementara itu, terkait Digital ID, Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa terobosan itu merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.