laskarinfo.com – MF Alias F (35) seorang karyawan swasta saat ini berurusan dengan hukum. Warga Desa Dampang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba itu diamankan Polisi lantaran mengedarkan uang Palsu (Upal) diwilayah hukum Polres Bulukumba.
MF Alias F diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama unit Opsnal Satintelkam Polres Bulukumba.
Terduga diamankan pada Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 Wita disalah satu Wisma di Jl Dato tiro Kelurahan Ela – ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba Sulsel.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Ujung Bulu Polres Bulukumba Ipda Aswad Salam.
Ipda Aswad mengungkapkan bahwa terduga diamankan saat menginap di wisma tersebut.
“Kami mengamankan terduga pelaku atau pengedar uang palsu disalah satu wisma di Ela-ela, barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu dengan total 3.550.000. turut diamankan dari tangannya,” ungkap Ipda Aswad Salam.
Sementara Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi menjelaskan peristiwa pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang pria yang hendak berbelanja disalah satu toko jualan dengan menggunakan uang palsu.” Jelasnya.
Dari informasi tersebut tim gabungan Polsek dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wisma tempat ia menginap.
AKP Lis Mulyadi menyampaikan saat diamankan dan diinterogasi terduga mengakui perbuatannya, terduga mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.