“Jadi pelaku pertama saat di kios BRILink, melakukan transaksi atau transfer sambil memperhatikan kode Pin, pelaku kedua mengambil ATM tersebut, saat korban melayani pelaku pertama,
selanjutnya para pelaku mengambil uang milik korban yang ada di ATM tersebut melalui kios (BRILink) ditempat lain.” Terang Kapolres.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi oleh kedua korban dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim dilapangan sehingga ketiga pelaku berhasil di identifikasi dan berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian uang yg tersimpan di ATM korban dengan cara dan modus serta peran masing-masing di semua TKP tersebut.
” Ketiga Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan mengaku mengasak uang sebesar 7 juta lebih di TKP Desa Taccorong, dan uang sebesar 32 juta Di TKP Kecamatan Herlang.” Ungkap Kapolres.
Dari Perbuatan pelaku tersebut, ketiganya dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu Kata Kapolres, Kasus lain yang berhasil diungkap dan telah diamankan pelakunya yakni kasus tindak pidana penadah dalam perkara kasus pencurian.