Berita  

Kemenaker Optimis Bantuan Subsidi Upah Cair September

Syarat yang sama yaitu harus ikut serta keanggotaan BPJS ketenagakerjaan. Pekerja penerima upah bukan wirausaha atau mandiri.

“Bukan PMI atau tenaga kerja luar negeri. Syarat ini di 2022 masih berlaku,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah mengalokasikan Rp9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji. Pekerja yang mendapatkan BSU ini, harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Adapun BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000. BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. (Sumber: RRI)

BACA JUGA:   Lolos 75 Besar ADWI 2023 Desa Lembanna Fokus Jadi Andalan