MK Tolak Gugatan Perselisihan Caleg PKB Bulukumba

Ilustrasi. (Doc. Laskarinfo.com)

“Sebab pada hakikatnya yang dapat mengajukan permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik,” kata Arsul.

Dengan demikian, Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan DPP PKB pada saat pengajuan permohonan. Dengan fakta tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK 2/2023 sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud.

Sebagai informasi, dalam permohonannya yang teregister Perkara Nomor 85-02-01-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Andi mengajukan sengketa hasil calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4 (Kajang-Herlang) di Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:   Curi Start ke DPR RI, Zainuddin Hasan Banjir Support Dari Tokoh Politik di Bulukumba

Menurut Pemohon, perolehan suara Pemohon dan PKB yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4 ialah Andi Arjunaedi Amir memperoleh 1.389 suara (Kajang) dan 454 suara (Herlang) serta Alkaisar Jainar Ikrar mendapatkan 1.719 suara (Kajang) dan 158 suara (Herlang).

Selisih perolehan suara tersebut karena dugaan penambahan suara oleh Alkaisar di TPS 001, 002, 003, 004, 005, dan 006 Desa Malleleng Kecamatan Kajang. Semua kotak surat suara di TPS-TPS itu dikumpulkan di TPS 006 yang seharusnya semua kotak suara dikumpulkan di PKK Kecamatan tanpa alasan yang jelas.