“Terduga MA ini mengaku membeli Sabu tersebut dari seseorang via whatshap yang saat ini sedang kami lakukan pendalaman.” ungkap Kasat Senin (24/2).
“Terduga MA ini diamankan di Jl. DI Panjaitan Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba pada Sabtu malam (22/2) sekitar pukul 23.00 wita.” Tambahnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut, sementara Barang bukti sabu saat ini masih berada di Laboratorium forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian.
“Terduga pelaku MA alia N ini adalah Residivis yang sudah 3 kali terlibat dengan penyalahgunaan atau peredaran Narkotika.” Ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsuddin.