Uppo, Salah Satu Program Pemerintah Dalam Mengatasi Kelangkaan Pupuk

Dengan berjalannya program UPPO sesuai target maka diharapkan trrsedianya pupuk organik in situ produksi UPPO, berkembangnya penggunaan pupuk organik dan berkurangnya penggunaan pupuk kimia, berkurangnya biaya sarana produksi karena sebagian kebutuhan pupuk dapat dipenuhi dari hasil produksi pupuk organik sendiri. Lebih lanjut sebagai dampaknya, meningkatnya kesuburan lahan karena penambahan pemakaian pupuk organik ke lahan dan berkurangnya pemakaian pupuk kimia serta meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi pertanian dan pendapatan petani serta pemberdayaan kelompok.

Dengan menggunakan pupuk organik, berbagai keuntungan dapat diraih sekaligus. Sebutlah diantaranya, akan mengurangi penggunaan pupuk kimia serta memangkas biaya produksi karena sebagian kebutuhan pupuk dapat dipenuhi dari hasil produksi pupuk organik sendiri. Selanjutnya, harga jual produk hasil pertanian berbasis organik relatif lebih mahal serta laku di pasaran. Dan, yang perlu juga diingat dengan menggunakan pupuk organik, mutu lahan pertanian menjadi terselamatkan karena jika penggunaan pupuk anorganik secara terus menerus dan berlebihan akan menimbulkan kerusakan struktur tanah, soil sickness (tanah sakit) dan soil fatigue (kelelahan tanah) serta inefisiensi. Kebalikannya dengan pupuk organik. Disamping menyediakan hara tanaman pupuk organik juga dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, serta memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah.

BACA JUGA:   Sigap Siaga Hadapi Bencana

Berangkat dari hal di atas, sudah saatnya-lah keberadaan pupuk organik ini terus dikembangkan dan dimasyarakatkan baik dalam hal produksi maupun penggunaannya.

Upaya untuk mendorong petani agar mulai beralih pada pupuk organik secara mandiri juga telah didukung dan difasilitasi pemerintah melalui keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian nomor 15/  KPTS / SR.210 /B /02/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang petunjuk teknis kegiatan pupuk menuju pertanian organik.