4 Tahun Penjara Menanti Tiga Tersangka Kasus UPPO

Tersangka lainnya yakni AM, dan J. Ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Bahwa ZP, AM dan JN di tetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur pada pasal 184 KUHP,” jelasnya.

Adapun kerugian negara pada kasus UPPO ini sebesar RP 698.853.200 dari total anggaran sebesar RP 1.8 Milyar pada tahun 2023. Itu merupakan hasil dari perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bulukumba.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Cahyadi.

BACA JUGA:   HUT Kodam XIV/Hsn dengan Konsep Back To Nature 6K di Hati Kita

Ditambahkan, Kasintel Kajari Bulukumba Muhammad Yusran, Ketiganya langsung dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. “Ia, kita menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AM, ZP dan JN setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan dan memenuhi dua alat bukti,” kata Muhammad Yusran (*)