Diduga Melanggar Proses Lelang, Mega Proyek Pantai Merpati Bulukumba Disoal Perusahaan Ini

“Yang namanya tender di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) itu berlaku secara nasional,” ujar Ayatullah, Rabu (28/09/2022) malam.

Siapa saja di wilayah NKRI, sambung dia, bisa ikut sepanjang memenuhi persyaratan. Sehingga begitu juga penyedia dari Bulukumba bisa ikut tender di daerah mana saja.

Penyedia masih berhak mengikuti tender di Bulukumba karena perusahaannya tidak masuk dalam black list di portal Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

“Adanya laporan ke penegak hukum di daerah lain terkait pekerjaan penyedia tersebut, tidak diatur dalam mekanisme PBJ sebagai syarat, sehingga ia tetap berhak ikut tender,” terang Ayatullah.

BACA JUGA:   Ingin Bertarung di Pilkades, 26 Kades Telah Kembalikan Dana PBB-P2 di Bulukumba

Penyedia yang tidak mampu bekerja sesuai kontrak memiliki 2 resiko, yaitu resiko black list di SPSE dan resiko pidana.

menerangkan teknis tender yang dilelang dan dimenangkan CV. HRK.

“Yang namanya tender di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) itu berlaku secara nasional,” ujar Ayatullah, Rabu (28/09/2022) malam.

Siapa saja di wilayah NKRI, sambung dia, bisa ikut sepanjang memenuhi persyaratan. Sehingga begitu juga penyedia dari Bulukumba bisa ikut tender di daerah mana saja.

Penyedia masih berhak mengikuti tender di Bulukumba karena perusahaannya tidak masuk dalam black list di portal Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

BACA JUGA:   Finis Kelima dengan 82 Mendali, Bulukumba Dipuji Sukses Jadi Tuan Rumah Porprov

“Adanya laporan ke penegak hukum di daerah lain terkait pekerjaan penyedia tersebut, tidak diatur dalam mekanisme PBJ sebagai syarat, sehingga ia tetap berhak ikut tender,” terang Ayatullah.

Penyedia yang tidak mampu bekerja sesuai kontrak memiliki 2 resiko, yaitu resiko black list di SPSE dan resiko pidana.

Terkait permasalahan CV. HRK di Sulawesi Tenggara, Ayatullah mengatakan bukan menjadi dasar untuk tidak ikut tender.

“Olehnya itu pelaporan terhadap penyedia terkait pekerjaan sebelumnya di Sultra tidak dapat dijadikan dasar untuk menjegal dalam mengikuti tender karena belum ada keputusan hukum dan belum juga masuk daftar blacklist,” jelas Ayatullah.

BACA JUGA:   Refleksi HUT Bulukumba ke-63: Menuntaskan Pembangunan Masih Jadi PR Muchtar-Edy

“Apakah sudah dipastikan proses hukum selesai atas laporan itu. Dan tentu kalo sudah dinilai merugikan pemda, pasti perusahaan tersebut akan diblack list sehingga ia tidak bisa ikut tender,” pungkas Ayatullah.