BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Satuan Reskrim Polres Bulukumba mengungkap kasus tindak pidana penganiyaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, pada Minggu (5/1/2024), sekira pukul 22.30 Wita. Polisi kini mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus penganiayaan ini, korban berinisial MZF (17 tahun). Dia berdomisili di Kecamatan Rilau Ale Kabupataen Bulukumba, Sulsel.
Akibat dari penganiayaan ini, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri dan punggung belakang sehingga mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban melaporkan kasus tentang Tindak Pidana penganiayaan anak dibawah umur ini di Polres Bulukumba pada senin 6 Januari 2025, guna proses pengusutan lebih lanjut.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh. Usman, Polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku utama berinisial DH (23 tahun). Dia yang diduga menusuk korban dengan sebilah Badik.