Polisi Tangkap Terduga Pelaku Sindikat Narkoba Lintas Negara

LASKARINFO, BULUKUMBA — Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Wilayah hukum Polres Bulukumba.

Dari pengungkapan itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang pelaku atau kurir sabu antar negara, beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 Bal Paket sabu dengan berat total 100 gram.

Pelaku tersebut adalah seorang Perempuan atau Ibu rumah tangga berinisial SR alias S (41) yang beralamat di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.

Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Bulukumba KOMPOL Eddy Sumantri S.Sos,.M.H saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Bulukumba. Selasa (4/4/2023)

BACA JUGA:   Dalam Sebulan, Petani Pisang di Bantaeng Hasilkan Rp 1 Miliar

Dihadapan sejumlah awak media Online, Cetak dan TV, Waka Polres Bulukumba didampingi Kasat Narkoba AKP Suardi S.Sos dan IPTU H.Marala Kasi Humas Polres Bulukumba menjelaskan kronologis pengungkapan dan penangkapan tersebut.

Waka Polres menjelaskan bahwa berawal dari adanya laporan informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah kabupaten Bulukumba khususnya Kecamatan Bonto Tiro dan sekitarnya.

Lanjut Waka Polres, dari laporan masyarakat itu, sehingga Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba merespon dan melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah yang di maksud tersebut.

BACA JUGA:   Bunga Telang dan Berbagai Macam Manfaatnya

Alhasil, dari penyelidikan itu Tim Opsnal berhasil mengamankan
Pelaku SR alias S di rumahnya
di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.

Setelah diamankan, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 2 Bal Plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu didalam tas milik pelaku SR

Pelaku SR, selanjutnya diamankan beserta barang bukti 2 Bal Paket sabu tersebut, ke Mapolres Bulukumba guna proses lebih lanjut.

Saat dilakukan Interogasi pelaku
SR mengakui bahwa barang bukti 2 Bal Paket sabu adalah miliknya yang didapatkan dari Negara Malaysia.

BACA JUGA:   Peran Ulama dalam Mensosialisasikan Fatwa Keharaman Politik Uang

Dihadapan Polisi pelaku SR juga mengakui bahwa barang haram tersebut awalnya adalah pesanan dari seorang perempuan atau teman pelaku sendiri yakni AH aliat KI saat ini DPO.

Sekitar beberapa bulan yang lalu tepatnya pada bulan Februari 2023, AH memesan paket sabu kepada Pelaku SR yang saat itu sedang berada di Negara Malaysia.

Selanjutnya pelaku SR mendapatkan paket sabu dari kenalannya seorang lelaki berinisial JN, warga negara Malaysia sebanyak 6 Bal Plastik bening Narkotika jenis sabu.